Riba di Nanggroe Aceh sudah Meraja Lela

Riba menurut bahasa adalah ziyadah (tambahan).
riba adalah suatu bentuk tambahan dalam pembayaran sebagai syarat terjadinya transaksi hutang-piutang atau pinjam meminjam. dalam kata lain riba adalah hutang piutang atau pinjam meminjam yang menguntungkan sebagai syarat yang di berikan oleh yang memberi hutang. Jika dalam hutang atau pinjaman tidak ada syarat tambahan dalam pinjaman tetapi yang meminjam memberi kan nilai lebih kepada yang memberikan pinjaman, ini tidak termasuk dalam riba.
Justru ini sangat jarang terjadi jika sudah ada orang yang mau meminjam kan biasa nya malah memarahinya ketika hutangnya di tagih, bukan rasa terima kasih tetapi malah marah bahkan tidak mau membayar hutang. Memberi hutang sunnah tapi membayar wajib, sampai ke akhirat masih akan jadi masalah jika hutang belum di bayar.
Dari Jabir ra, ia berkata " Rasulullah saw telah melaknati orang-orang yang suka makan riba, orang yang jadi wakilnya, juru tulisnya, orang yang menyaksikan dan selanjutnya Rasulullah bersabda : "mereka semuanya sama saja". (H.R.Muslim).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Riba di Nanggroe Aceh sudah Meraja Lela"